PANTI ASUHAN ANAK YATIM DAN DLU’AFA
MUHAMMADIYAH GOMBONG
Dengan rahmat Allah yang Maha Kuasa Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Gombong
Menimbang : Bahwa sesuai tujuan Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 3 Ayat 6, 7 dan 8 bahwa usaha Muhammadiyah antara lain :
Ayat (6) : Meningkatkan harkat dan martabat manusia menurut ketentuan Islam
Ayat (7) : Membina dan Mengajarkan angkatan muda sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Ayat (8) : Membimbing masyarakat kearah perbaikkan kehidupan dan pengembangan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.
Memperhatikan : Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tentang Program Muhammadiyah Periode 2000 – 2003
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Koidah yang mengatur kegiatan Panti Asuhan dalam penyantunan anak yatim, dlu’afa dan terlantar yang disebut anggaran rumah tangga Panti Asuhan.
PASAL 1
NAMA DAN LEMBAGA
Ayat (1) : Lembaga dimaksud dalam ketetapan tersebut dinamakan Panti Asuhan Anak Yatim dan Dlu’afa Muhammadiyah Gombong disingkat PAYD M
Ayat (2) : Yang dimaksud ayat 1 adalah suatu usaha membantu anak yatim, dlu’afa dan terlantar. Dalam memberikan pelayanan dangan cara menampung, memberikan bantuan, dan membimbing untuk pemenuhan kebutuhan fisik maupun mental, memberikan pendidikan dan ketrampilan agar masa depannya dapat hidup mandiri sebagai layaknya.
Ayat (3) : Dasar pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas sesuai perintah Allah SWT seperti tercantum dalam Al Qur’an surat Al Ma’un ayat 1 – 3 yang artinya, “Taukah kamu orang-orang yang mendustakan agama yaitu orang-orang yang menghardik (melalaikan nasib ) anak-anak yatim dan tidak memberi saran untuk menyantuni fakir miskin . “
PASAL 2
STRUKTUR DAN STATUS
Ayat (1) : PAYDM adalah bagian dari amal usaha Muhammadiyah sebagai kegiatan sosial bagian dari kegiatan pembinaan kesejahteran sosial ( PKS ) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Ayat (2) : Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut PAYD M mengadakan hubungan keluar baik dengan instansi pemerintah, kelompok atau organisasi-organisasi lain maupun masyarakat umum.
Ayat (3) : Atas keterkaitan dengan pihak luar tersebut maka panti mengadakan komunikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 3
LANDASAN
· Pancasila
· Undang Undang Dasar Republik Indonesia
· UU No. 6 Tahun 1974 tentang pokok– pokok kesejahteraan sosial
· AD dan ART Muhammadiyah.
PASAL 4
TEMPAT DAN AKTRIBUT
Ayat (1) : Panti berlokasi disebidang tanah wakaf di Gg. Menur I No. 244 Kelurahan Gombong Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Ayat (2) : Bendera dan Lambang sesuai dengan Bendera dan Lambang Muhammadiyah.
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PAYD M Gombong adalah mengangkat derajat anak yatim, dlu’afa dan terlantar agar dapat sederajat dengan anak lainnya serta mampu mengatasi masa depan sebagai manusia yang berakhlak dan mengabdi kepada Allah SWT melalui program pendidikan formal, pendidikan agama, serta pendidikan ketrampilan ( skill ).
PASAL 6
JENIS KEGIATAN
Ayat (1) : Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas maka dilaksanakan kegiatan Panti Asuhan Anak Yatim Dan Dlu’afa yang dikelola oleh pengurus Panti Asuhan dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Ayat ( 2 ) : Jenis kegiatan ayat 1 adalah :
1. Kegiatan panti yaitu : mengasramakan anak - anak asuh.
2. Kegiatan non panti yaitu : membimbing dan membantu anak asuh yang tinggal bersama keluarganya.
Ayat (3) : Ketentuan yang mengatur ayat 2 diatas diatur dan dilaksanakan oleh pengurus panti dengan alokasi kegiatan dan anggaran yang seimbang.
PASAL 7
KEPENGURUSAN
Ayat (1) : Kepengurusan terdiri dari :
1. Seorang Pimpinan Panti
2. Seorang Pengasuh Panti
3. Seorang yang mengurusi bagian administrasi
4. Seorang yang mengurusi bidang keuangan
5. Seorang yang mengurusi bidang pendidikan
Ayat (2) : Pengurus dapat mengangkat 1 (satu) atau beberapa orang tenaga sesuai kebutuhan dan kemampuan panti sebagai karyawan.
Ayat (3) : Pengurus mengatur hak dan kewajiban para karyawan.
Ayat (4) : Pengurus membuat program kerja serta Anggaran Belanja dan memberikan laporan secara priodik satu tahun sekali kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan kelompok terkait.
Ayat (5) : Atas hak otonomi, Pengurus berhak mengatur rumah tangga panti dengan sebaik-baiknya dan dengan mentaati kaidah–kaidah yang ada.
PASAL 8
LAIN – LAIN
Ayat (3) : Ketentuan-ketentuan pokok yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
Ayat (4) : Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan sebenar–benarnya dan berlaku sejak ditetapkan.
Gombong , 02 Jumadil Ula 1424 H
01 Juli 2003 M
Gombong , 02 Jumadil Ula 1424 H
01 Juli 2003 M
WAZIER LATIEF SUBIYONO H.S.
NBM. 583.504 NBM. 707.002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar