SAYA

Jumat, 06 Mei 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA PAYD MUHAMMADIYAH GOMBONG

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
PANTI ASUHAN ANAK YATIM DAN DLU’AFA
MUHAMMADIYAH GOMBONG


Dengan rahmat Allah yang Maha Kuasa Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Gombong

Menimbang        : Bahwa sesuai tujuan Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 3 Ayat 6, 7 dan 8 bahwa usaha Muhammadiyah antara lain :
Ayat (6)        : Meningkatkan harkat dan martabat manusia menurut ketentuan Islam 
Ayat (7)      : Membina dan Mengajarkan angkatan muda sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa  dan bangsa.
Ayat (8)     : Membimbing masyarakat kearah perbaikkan kehidupan dan pengembangan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.

Mengingat          : Belum adanya koidah sebagai pedoman  terperinci mengenai kegiatan penyantunan anak yatim, dlu’afa dan anak terlantar yang diterapkan untuk menambah kegiatan Panti Asuhan.

Memperhatikan  :   Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tentang Program Muhammadiyah Periode 2000 – 2003

MEMUTUSKAN


Menetapkan       :   Koidah yang  mengatur   kegiatan  Panti  Asuhan  dalam penyantunan anak  yatim, dlu’afa dan terlantar yang disebut anggaran rumah tangga Panti Asuhan.

PASAL 1
NAMA DAN LEMBAGA

Ayat (1)              :   Lembaga dimaksud  dalam ketetapan tersebut dinamakan Panti Asuhan Anak Yatim dan Dlu’afa Muhammadiyah Gombong disingkat PAYD M

Ayat (2)              :   Yang dimaksud  ayat 1 adalah suatu usaha membantu anak yatim, dlu’afa dan terlantar. Dalam memberikan pelayanan dangan cara menampung, memberikan bantuan, dan membimbing untuk pemenuhan kebutuhan fisik maupun mental, memberikan pendidikan dan ketrampilan agar masa depannya dapat hidup mandiri sebagai layaknya.

Ayat (3)              :   Dasar  pelaksanaan  ayat 1 dan 2 diatas sesuai perintah Allah SWT seperti tercantum dalam Al Qur’an surat Al Ma’un ayat 1 3 yang artinya, “Taukah kamu orang-orang yang mendustakan agama yaitu orang-orang  yang menghardik (melalaikan nasib ) anak-anak yatim dan tidak memberi saran untuk menyantuni fakir miskin . “

PASAL  2
STRUKTUR DAN STATUS

Ayat (1)              :  PAYDM adalah bagian dari amal usaha Muhammadiyah sebagai kegiatan sosial bagian dari kegiatan pembinaan kesejahteran sosial ( PKS ) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

Ayat (2)              :  Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut PAYD M mengadakan hubungan keluar baik dengan instansi pemerintah, kelompok atau organisasi-organisasi lain maupun masyarakat umum.

Ayat (3)              :  Atas keterkaitan dengan pihak luar tersebut maka panti mengadakan komunikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 3

LANDASAN

Ayat (1)              :  Landasan Idiil adalah Al Qur’an dan Al Hadits
                               Landasan Konstitusional :
·       Pancasila
·       Undang Undang Dasar Republik Indonesia
·       UU No. 6 Tahun 1974 tentang pokok pokok kesejahteraan sosial
·       AD dan ART Muhammadiyah.

Ayat (2)              : Landasan Operasional adalah keputusan Mukernas Muhammadiyah Majelis PKU ke–6 Muhammadiyah.

PASAL 4

TEMPAT DAN AKTRIBUT

Ayat (1)               :  Panti berlokasi disebidang tanah wakaf di  Gg. Menur I No. 244  Kelurahan Gombong  Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Ayat (2)               :  Bendera dan Lambang sesuai dengan Bendera dan Lambang Muhammadiyah.

PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan PAYD M Gombong adalah mengangkat derajat anak yatim, dlu’afa dan terlantar agar dapat sederajat dengan anak lainnya serta mampu mengatasi masa depan sebagai manusia yang berakhlak dan mengabdi kepada Allah SWT melalui program pendidikan formal, pendidikan agama, serta pendidikan ketrampilan ( skill ).


PASAL 6
JENIS KEGIATAN

Ayat (1)               :  Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas maka dilaksanakan kegiatan Panti Asuhan Anak Yatim Dan Dlu’afa yang dikelola oleh pengurus Panti Asuhan dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

Ayat ( 2 )             :  Jenis kegiatan ayat 1 adalah :
1.    Kegiatan panti yaitu : mengasramakan anak - anak asuh.
2.    Kegiatan non panti yaitu : membimbing dan membantu anak asuh yang tinggal bersama keluarganya.
Ayat  (3)              :  Ketentuan yang mengatur  ayat 2 diatas diatur dan dilaksanakan oleh pengurus panti dengan alokasi kegiatan dan anggaran yang seimbang.

PASAL 7
KEPENGURUSAN

Ayat  (1)              :  Kepengurusan terdiri dari :
1.    Seorang Pimpinan Panti
2.    Seorang Pengasuh Panti
3.    Seorang yang mengurusi bagian administrasi
4.    Seorang yang mengurusi bidang  keuangan
5.    Seorang yang mengurusi bidang  pendidikan

Ayat  (2)              : Pengurus dapat mengangkat  1 (satu) atau beberapa orang  tenaga sesuai kebutuhan dan kemampuan panti sebagai karyawan.

Ayat  (3)              :  Pengurus mengatur hak dan kewajiban para karyawan.

Ayat  (4)              :  Pengurus membuat program kerja serta Anggaran  Belanja  dan  memberikan  laporan secara priodik satu tahun sekali kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan kelompok terkait.

Ayat  (5)              :  Atas hak otonomi, Pengurus  berhak mengatur rumah tangga panti dengan sebaik-baiknya dan dengan mentaati kaidahkaidah yang ada.

PASAL 8

LAIN – LAIN


Ayat (1)               :  Syarat masuk panti  sebagai anak asuh akan diatur secara khusus
Ayat (2)               :  Ketentuan mengenai  sanksi  terhadap  pelanggaran bagi anak asuh diatur oleh para pengurus
Ayat (3)               :  Ketentuan-ketentuan pokok yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
Ayat (4)               :  Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan sebenarbenarnya dan berlaku sejak ditetapkan.

                                            Gombong  ,     02 Jumadil Ula   1424 H
                                                                   01 Juli                2003 M
                 Mengetahui  
                     Ketua                                                                 Ketua
 Pimpinan Cabang Muhammadiyah                              PAYD Muhammadiyah
                  Gombong                                                           Gombong                                                   


                         Ttd                                                                  Ttd


             WAZIER LATIEF                                            SUBIYONO H.S.
NBM. 583.504                                                  NBM. 707.002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar